Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 12 September 2025. Kebijakan ini mengatur penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank BUMN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Tujuan dari langkah ini adalah memperkuat likuiditas perbankan sehingga bank memiliki ruang lebih luas dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif. Pemerintah menegaskan bahwa penempatan dana ini bukan belanja negara, melainkan hanya pemindahan kas dari Bank Indonesia ke bank umum. Dana tersebut tetap tercatat dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 23, UU Keuangan Negara, UU APBN, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurutnya, setiap alokasi anggaran negara harus melalui pembahasan politik bersama DPR. Penempatan dana Rp200 triliun secara sepihak, tanpa mekanisme legislasi, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk di mana anggaran publik digunakan semaunya oleh pejabat negara.
Pemerintah dan Istana membantah kritik tersebut. Ekonom senior sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan bahwa penempatan dana berbeda dengan belanja negara. Belanja adalah pengeluaran permanen yang mengurangi kas negara, sedangkan penempatan dana hanya bersifat manajemen kas, seperti memindahkan tabungan dari satu bank ke bank lain demi mendapatkan manfaat lebih baik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dijalankan pada 2008 dan 2021 tanpa menimbulkan masalah hukum. Pemerintah memastikan bahwa dana ini dikelola dengan batasan tertentu, misalnya tidak boleh digunakan untuk membeli obligasi, namun tetap diarahkan untuk mendukung sektor produktif.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari regulator keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana akan menurunkan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR), sehingga bank memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyambut baik langkah tersebut karena dapat memperkuat injeksi likuiditas yang selama ini dilakukan BI melalui kebijakan moneter. Sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter diyakini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Bagi pelaku usaha kecil, penempatan dana Rp200 triliun di bank BUMN menumbuhkan harapan baru agar akses pinjaman modal lebih mudah. Namun, di sisi lain, perdebatan mengenai legalitas dan kepatuhan konstitusional masih membayangi. Jika tata kelola tidak dijalankan secara transparan, kebijakan ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Pada akhirnya, penempatan dana negara di bank BUMN senilai Rp200 triliun mencerminkan dilema besar: antara urgensi ekonomi untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan, serta kepatuhan pada konstitusi yang menuntut tata kelola anggaran sesuai aturan hukum. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kebijakan ini akan dikenang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional atau justru meninggalkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara.