Maraknya konten investasi di media sosial membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi keuangan. Namun, tidak semua informasi yang beredar berasal dari pihak yang memiliki kompetensi atau izin yang sesuai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi investor.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer. Regulasi ini bertujuan memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan masyarakat. Berikut beberapa poin penting dalam aturan tersebut.
Edukasi dan pemasaran kini memiliki pedoman yang lebih jelas
POJK mengatur berbagai aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan, mulai dari edukasi hingga pemasaran produk keuangan. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih transparan dan mudah dipahami.
Pelaku usaha jasa keuangan ikut bertanggung jawab
Financial influencer masih dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, PUJK tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam kerja sama tersebut agar tidak merugikan atau menyesatkan konsumen.
Rekomendasi investasi harus dilakukan oleh pihak yang berizin
Salah satu poin terpenting dalam aturan ini adalah kewajiban izin bagi pihak yang memberikan rekomendasi investasi atau produk jasa keuangan tertentu.
Artinya, tidak semua pihak dapat secara bebas memberikan rekomendasi yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta didukung kompetensi dan pemahaman yang memadai di sektor jasa keuangan.
Perlindungan investor semakin diperkuat
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, regulasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran informasi yang tidak akurat. Investor memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh informasi dari sumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran POJK Nomor 6 Tahun 2026 menunjukkan bahwa literasi keuangan dan perlindungan konsumen menjadi fokus penting dalam perkembangan industri jasa keuangan Indonesia.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi yang tegas
Selain mengatur standar perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, layanan, dan kegiatan usaha, hingga pemberhentian pengurus serta pencabutan izin produk maupun izin usaha.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam regulasi ini dapat dikenai denda administratif hingga Rp15 miliar. OJK juga memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi yang lebih berat tanpa harus selalu didahului peringatan tertulis, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Ketentuan ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di sektor jasa keuangan. Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang jelas, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih profesional dan bertanggung jawab.
Wahana Investindo melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya. Di tengah derasnya arus informasi digital, investor perlu semakin selektif dalam memilih sumber informasi serta memastikan rekomendasi investasi berasal dari pihak yang memiliki kompetensi dan izin yang sesuai.